PROPOSAL KERJASAMA PEMBANGUNAN KELAPA SAWIT MANDIRI
PT.GARDA NUSANTARA
PROPINSI SUMATERA BARAT
· Latar belakang
Sub sektor perkebunan memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan Produk Domestik Nasional Bruto (PDNB) sektor pertanian, diantaranya adalah kelapa sawit. Peranan komoditas kelapa sawit di pasar Internasional tampak dari permintaan CPO (Crude Palm Oil) yang terus meningkat dan kompetitif terhadap minyak nabati lainnya.
Selain pasar luar negeri yang masih terbuka luas akan kebutuhan minyak kelapa sawit, peningkatan jumlah penduduk Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kebutuhan terhadap minyak sawit dalam negeri. Dengan demikian investasi dibidang perkebunan khususnya kelapa sawit mempunyai peluang yang baik untuk dikembangkan.
Tanaman kelapa sawit adalah tanaman keras sebagai salah satu sumber penghasil minyak nabati yang bermanfaat luas dan memiliki keunggulan dibandingkan minyak nabati lainnya. Budidaya kelapa sawit tidak memerlukan teknologi tinggi, namun demikian untuk mendapatkan hasil yang maksimal diperlukan pengelolaan yang intensif dan terpadu. Industri kelapa sawit terdiri dari beberapa segmen yaitu budidaya perkebunan, pengolahan menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak inti sawit (KPO), industri pengolahan minyak sawit dan perdagangan. Umumnya segmen yang banyak diusahakan di Indonesia adalah segmen perkebunan dan pengolahan menjadi CPO dan KPO.
Mengingat dan mempertimbangkan hal tersebut diatas kami masyarakat Desa Kuala Labai menginginkan adanya pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit untuk membangun perekonomian rakyat yang mandiri dibawah pengelolaan yang Profesioanal ( dibawah asuhan Bpk. Heri siswanto Bpk Wira kharisma, Bpk. thomas tarigan, dan Bapak Raden kusnario selaku PENGELOLA)
Sekilas Tentang Desa Kami
Desa Kuala Labai terletak di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, untuk mencapai lokasi desa kami dari ibu kota provinsi (Pontianak) dapat ditempuh dengan dua alternative transportasi yaitu melalui transportasi darat dan transportasi air yang waktu tempuhnya kurang lebih sama berkisar 4 sampai dengan 5 jam Perjalanan.
Mata pencaharian masyarakat desa Labai pada awalnya adalah sebagai petani karet dan nelayan, namun dengan masuknya perusahaan Tambang Bauksit, hampir merata masyarakat kami berubah pencahariannya sebagai Karyawan diperusahaan tersebut.
Di posisi positifnya dengan masuknya perusahaan pertambangan ini memang sangat meningkatkan perekonomian desa saat ini, namun disisi negatifnya kedepan pada saat material tambang sudah habis di explotasi, masyarakt kami akan kehilangan pendapatan sehingga mempengaruhi perekonomian ini.
Dari pertimbangan hal tersebut diataslah, kami berupaya mempersiapkan diri untuk menghadapi kehilangan pendapatan ini, awalnya kami meminta kepada pihak perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan yang telah diambil bahan baku tambang untuk ditanami karet, namun setelah 5 tahun berjalan ternyata karet-karet tersebut tidak bisa hidup seperti yang kami harapkan. Kami telah meminta untuk adanya perubahan tanaman menjadi kelapa sawit namun perusahaan tidak mau dengan beribu alasan. Akhirnya kami berinisiatif untuk membuka perkebunan sendiri namun terkendala oleh biaya yang besar serta tidak memiliki pengalaman dibidang ini, untuk itulah kami menunjuk Bpk Syamsu beserta teman-temanya untuk bermitra dengan kami dalam membiayai, membangun, dan merawat serta membagikan hasil panen perkebunan sawit ini.
Tujuan
Terciptanya pola perkebunan yang mandiri sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
§ Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat akan terjalin kerjasama antar petani, pengelola dengan lembaga perbankan sehingga terbentuk program kemitraan yang erat dan saling menguntungkan semua pihak.
INILAH SEBUAH SOLUSI MENUJU KESEJAHTERAAN BERSAMA & MENCIPTAKAN SEBUAH ASET
Program ini bisa menjadi sarana kesejahtearaan bersama. Karena bentuk kerjasama ini tidak hanya menguntungkan pihak pemodal dan pengelola semata, namun juga menguntungkan pihak pemilik lahan dalam hal ini masyarakat desa dan dengan adanya perkebunan sawit mitra ini, selain menghasilkan profit bagi pemodal dan pengelola, masyarakat desa juga akan sangat terbantu dalam hal perekonomian. Satu poin penting disini adalah kebun ini bisa menjadi asset yang sangat bagus buat lembaga tersebut. Memiliki kebun menuju KEBEBASAN FINANSIAL BAGI SESEORANG.
System Kerjasama
System kerjasama yang kami bangun adalah kemitraan berpola Plasma, dimana didalam system inipemilik Lahan tidak harus terlibat secara langsung dalam segala hal mengenai perawatan, pemanenan, peremajaan, dan sejenenisnya karena semua hal-hal tersebut telah dikelolah oleh sebuah kelompok tani yang dibentuk oleh pengurus program kebun sawit Mitra ini dalam hal ini yang dipercaya adalah kami.
ALUR PROSES SYSTEM MITRA
Berikut adalah alur / skema / tahapan-tahapan yang Pelaksanaan Program dari pengelolah secara ringkas saja :
1. Team Desa dibawah asuhan Pemerintah desa mengundang PIHAK PENGELOLA (dalam hal ini adalah kami) melakukan kerja sama pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Labai Hilir
2. Pihak Pengelola dan Team Desa beserta Aparatur Pemerintahan Desa Labai Hilir menyepakati System yang digunakan dalam Proses Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit ini.
3. Pihak Pengelola dan Team Desa beserta Aparatur Pemerintahan Desa Labai Hilir melakukan Sosialisasi kepada masyarakat Desa Labai hilir yang memiliki lahan tentang System Pengelolaan Perkebunan Sawit ini.
4. Pemilik yang mengerti dan memahami sytem ini Menyerahkan secara sukarela Lahan yang akan di kelola menjadi perkebunan
5. Pengelola melakukan Pendataan Lahan
6. Pengelola dan Pemilik membuat Akad / Perjanjian / Kontrak Pembangunan Perkebunan ini
7. Pengelola melakukan kegiatan Pembangunan Kebun dari Tahap Perencanan, Pematangan Lahan, Penanaman, dan Perawatan sampai Produksi
8. Pengelola mengajukan Pembuatan Sertifikat Hak Milik atas nama Pemilik ke instansi terkait
9. Atas persetujuan pemilik, SHM asli akan diagunkan ke Bank untuk pembiayaan selanjutnya dan pembeli memegang SHM photo copy
10. Ketika Kebun mulai menghasilkan, konversi kredit/pembayaran angsuran dan bagi hasil dimulai
11. Ketika perjanjian selesai. Pihak Pembeli memegang SHM asli
12. Setelah masa perjanjian Pengelolaan Pihak pemilik boleh mengelolah sendiri kebunnya atau tetap dikelola oleh kelompok tani dengan perjanjian baru
Jadwal Rencana Kerja 2016 ( 1000 ha)
-
-
-
ESTIMASI PEMBIAYAAN
Biaya diatas hanya berupa estimasi dan dapat berubah sesuai kebutuhan yang ada
Struktur Inti Kepengurusan Program Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Plasma ini
Demi menjaga kepercayaan anda pada kami, dan demi menghilangkan keraguan dan rasa was-was akan program ini, maka jika berkesempatan anda bisa mengunjungi kami, berkomunikasi langsung, bertemu dengan Pengelolah, bertemu dengan masyarakat Pendiri juga Kepala Desanya, mudah-mudahan dengan begitu anda tidak akan was-was dan tidak ragu.
Demikianlah Proposal Penawaran ini kami sampaikan, segala sesuatu yang belum jelas dapat ditanyakan pada kami. Semoga Rencana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Sistem Plasma ini dapat menjadi salah satu solusi menuju kesejahteraan bersama yang lebih baik yang diharapkan akhirnya menciptakan insan-insan mulia yang saling bantu-membantu antar sesama. Aamiin.
SUMATERA 26 NOVEMBER 2016
HERI SISWANTO : - Ketua Program Pembangunan Kebun Sawit Mitra
WIRA KHARISMA : - Manager Pembinaan Petani Sawit Mandiri
Note.
· Program ini baru berjalan mulai dari bulan January 2013 sampai dengan saat ini, dan semua pembiayaan sementara dikeluarkan oleh bapak bong jun kong. Telah disepekati bersama untuk kepemilikan saham (saham Kosong) telah diatur sebagai Berikut
1. Team Desa mendapatkan saham senilai 10 %
2. WIRA KHARISMA memiliki saham 5 %
3. THOMAS THARIGAN memiliki saham 2,5 %
4. RADEN KUSNARIO memiliki Saham 2,5 %
5. HERI SISWANTO memiliki saham 80 %
Saham yang dapat berubah adalah kepemilikan Bpk HERI SISWANTO, apabila semua pembiayaan di ambil alih oleh investor maka kepemilikan saham Kosong atas nama HERI SISWANTO menjadi 15% dan sisanya 65 % diambil alih oleh investor, hal ini dikarenakan semua pembiayaan yang timbul akibat pembangunan perkebunan dikembalikan 100 % kepada investor.
· Untuk pengelolaan perkebunan pemilik saham memiliki hak yang sama dalam mengatur management yang akan diputuskan berdasarkan hasil rapat komisaris.
· Pihak investor tidak dapat merubah System ataupun aturan yang telah disepakati antara pemilik lahan dan pengelola, hal ini dikarenakan agar menjaga stabilitas keamanan kebun







